30 Ekor Burung Langka Disita Polisi di Tebing Tinggi

0
651

kakatua-jambul-oranye_663_382Buanainformasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menyita puluhan jenis burung langka milik seorang pengusaha di Kota Tebing Tinggi, Kamis 21 Mei 2015.

Dari tangan pemilik, WR, berhasil diamankan sembilan ekor Kakak Tua Jambul kuning, sembilan ekor Beo Nias, dua ekor ekor Kakak Tua Raja Hitam, empat ekor Cendrawasih, tiga ekor Kakak Tua Seram, dua ekor Kakak Tua Putih dan satu ekor Belah Rotan.

“Total ada 30 jenis yang diserahkan oleh pemiliknya,” ujar Direktur Reskrimsus Kombes Ahmad Haidar, Kamis, 21 Mei 2015.

Penyitaan ini berlangsung tanpa perlawanan berarti. Pemilik, langsung menyerahkan peliharaannya setelah diberi penjelasan satwa yang dipelihara itu termasuk hewan langka.

Saat ini, lanjut Haidar, polisi masih bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk proses pemindahan satwa langka tersebut.

Penangkaran satwa-satwa  yang dilindungi, tanpa dokumen izin ini melanggar pasal 21 dan 40 UU RI tahun 1990 tentang konservasi. (sumber : Viva.co.id)