23 Puskesmas di Tanggamus Terapkan PPK-BLUD

0
703

Tanggamus, buanainformasi.com – 23 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Tanggamus nantinya akan menerapkan pola pengelolaan keuangan (PPK) badan layanan umum daerah (BLUD) hal ini mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD.

Sebelum BLUD ini diterapkan, Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Tanggamus mengadakan sosialisasi BLUD yang dipusatkan di Aula Serumpun Padi Kecamatan Gisting, Selasa (17/4). Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Setdakab Firman Ranie mewakili Pj Bupati Tanggamus Zainal Abidin dengan pembicara dari BPKP Provinsi Lampung.

Panitia Kegiatan yang juga merupakan Sekretaris Diskes Kabupaten Tanggamus, Taufik Hidayat mengatakan tujuan diterapkannya PPK-BLUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan BLUD nantinya puskesmas mengelola keuangan sendiri, misal sekarang puskesmas yang bekerja sama dengan JKN mendapat profit langsung setor ke kas pemda, nantinya tidak lagi begitu,mereka cukup kelola keuangan sendiri tapi tetap wajib melaporkan kepemkab melalui diskes. Jadi pada intinya pemanfaatan anggaran semakin fleksibel, “kata Taufik.

Dilanjutkan Taufik, bahwa sistem BLUD ini erat kaitannya dengan akreditasi puskesmas.

 

”Memang bukan karena akreditasi maka harus BLUD, yang jelas puskesmas bisa bekerja sama dengan JKN syaratnya harus akreditasi dulu, kan memang sumber penghasilan puskesmas dari klaim BPJS sebab untuk pelayanan dasar di gratiskan, “ujar Taufik.

Penerapan BLUD lanjut Taufik ditargetkan mulai Januari 2019. Ia juga optimistis bersamaan dengan itu, seluruh puskesmas di Tanggamus terakreditasi.

”Kepala dinas sudah menargetkan Januari sudah mulai BLUD ini, nantinya dilakukan scoring untuk seluruh puskesmas di Oktober, dari skoring itu diketahui jumlah point sehingga bisa ditentukan jenis BLUD nya, penuh atau bertahap, “ujar Taufik.

Sementara itu, Firman Ranie dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Tanggamus Zainal Abidin mengatakan, puskesmas sebagai salah satu institusi publik memegang peranan penting bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Puskesmas juga dituntut melayani masyarakat, dapat berkembang dan mandiri serta harus mampu memberikan pelayanan yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat.

“Dengan semakin tingginya tuntutan bagi puskesmas untuk meningkatkan pelayanannya, banyak persoalan yanh muncul terkait dengan terbatasnya anggaran yang tersedia bagi operasional puskesmas, alur birokrasi yang terlalu panjang dalam proses pencairan dana, aturan pengelolaan keuangan yang menghambat kelancaran pelayanan dan sulitnya untuk mengukur kinerja,” ujar Firman.

Dilanjutkan Firman, bahwa layanan kesehatan yang menerapkan BLUD diberikan keleluasaan dalam konteks mengelola baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) hingga penganggaran.

“Melalui konsep PPK-BLUD, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari PPK-BLUD ini, yaitu mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik,” harapnya.

Demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan puskesmas menjadi BLUD merupakan hal penting yang segera kita realisasikan.

“Hal ini juga sejalan dengan proses Akreditasi Puskesmas yang telah dan sedang dijalankan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas,”pungkas Firman.(*)