2 Pelaku Pencurian di Lampung Timur

0
277

LAMPUNG TIMUR, Penacakrawala.com – Polres Lampung Timur menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Peniangan, Marga Sekampung, Lampung Timur pada 13 Maret 2021. Penangkapan terhadap dua pelaku pencurian tersebut dipimpin Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur Ipda MZ Dally Gumay, pada Selasa (13/4/2021), pukul 01.00 WIB. “Dua pelaku yang berinisial TM (17) dan TA (17) masing-masing merupakan pelajar asal Kecamatan Gedongtataan, berboncengan tiga dengan korban yaitu Indra Fauzi (24),

“ujar Ipda MZ Dally Gumay, Selasa (13/4/2021). Dally mengungkapkan, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi Sabtu (13/4/2021) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Peladangan Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur. Ketiganya, lanjut Dally, berangkat dari Bandar Lampung menuju Desa Gunung Mas, bermaksud menyusul
karyawan penjualan regulator gas. Sesampainya di Jalan Peladangan Desa Peniangan, tiba-tiba korban dipegangi para tersangka yang kemudian menusukkan pisau ke tangan, perut dan paha korban, sehingga korban jatuh terkapar.

“Setelah itu, para tersangka melarikan diri membawa tas beserta HP korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah,”jelas Ipda MZ Dally Gumay. Setelah menerima laporan, lanjut Dally, Polres Lampung Timur bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di kontrakanya, di Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jati Sampurna, Kota
Bekasi, tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke kantor Satreskrim Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan kedua pelaku pencurian itu, satu bilah pisau tanpa gagang, sepanjang kurang lebih 10 cm. Di sisi lain, korban mengalami kerugian berupa satu unit HP merek Samsung A51 warna hitam, tas kecil berisikan dompet dan kartu ATM, ditaksir kerugian sebesar Rp 5 juta.

Sumber:Tribunlampungtimur.com
Editor:Muhammad Daffa