134 Pegawai Pajak Punya Saham Atas Nama Istri, Kemenkeu Diminta Dalami

0
138

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup. Atas hal ini, KPK meminta Kemenkeu melakukan penelusuran lebih lanjut terkait saham yang dimiliki pegawai pajak.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan berencana menyerahkan laporan audit temuan KPK kepada Kemenkeu mengenai 134 pegawai tersebut. Dengan ini, KPK berharap Kemenkeu dapat segera menindaklanjuti perkara ini dan melakukan identifikasi secara lebih mendalam.
“Kita sampaikan hari ini dengan surat, surat saya ke Pak Irjen (Kemenkeu) 134 nama pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup,” kata Pahala di Kementerian PANRB, Jumat (10/3/2023) kemarin.
Dalam proses identifikasi, KPK menemukan mayoritas saham-saham tersebut dimiliki atas nama istri dari para pegawai pajak. Menurutnya perlu ada pemeriksaan lebih lanjut atas saham-saham tersebut.
“Ini bukan berarti yang 134 salah, bukan. Tapi dalam surat saya sebutkan tolong ditindaklanjuti, ditindaklanjuti kenapa mereka punya perusahaan ini. Kan umumnya atas nama istrinya. Kenapa mereka punya perusahaan, perusahaan apa itu, ada kaitannya tidak dengan jabatan mereka,” imbuhnya.
Tidak hanya persoalan nama istri sebagai pemegang saham tersebut, ia juga khawatir jika ada pegawai pajak yang punya saham di kantor konsultan pajak. Pasalnya, hal ini bisa masuk ke dalam konflik kepentingan.
“Kita khawatir kalau itu dia perusahaannya konsultan pajak. Ini kan risikonya gede kan dibanding perusahaan catering, kalau katering istrinya hobi misalnya. Kalau urusan pajak tolong dalemin, siapa saja kliennya, ada urusan tidak dengan urusan jabatan suaminya,” kata Pahala.
“Makanya kita bilang ini yang pantas Pak Irjen (Kemenkeu) yang tindak lanjuti. Kalau KPK kan nggak ada, tiba-tiba manggil,” sambungnya.
Pahala mengatakan, pihaknya telah memiliki daftar nama dan jabatan dari 134 pegawai tersebut. Namun ia tak merincikan jabatan apa saja yang tertera di dalamnya. Menyangkut perihal ini, KPK terus berkoordinasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
“Nama ada, nama perusahaan ada, bergerak di bidang apa. Kita lagi komunikasi dengan Dirjen AHU, pemegang saham lainnya siapa aja, kita komunikasi dengan Dirjen AHU lengkapkan jabatannya,” lanjutnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Pahala sempat mengungkapkan ada 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memiliki saham di 280 perusahaan. Dia mengatakan saham perusahaan itu mayoritas tercatat dengan nama istri para pegawai pajak. Hal itu pun tetap tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lebih lanjut Pahala mengatakan perusahaan yang dimaksud bahkan bukan perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa. Meskipun hal ini tidak tegas dilarang, namun tetap membahayakan dan berisiko menjadi tindak korupsi. Dia menjelaskan selama ini pegawai pajak punya hubungan erat dengan wajib pajak. Hubungan itu saja sudah sangat berisiko menimbulkan potensi korupsi.
“Kenapa kalau ini punya perusahaan konsultan pajak jd bahaya? Karena kan orang pajak berhubungan dengan wajib pajak. Wajib pajak itu kan berkepentingan membayar sedikit mungkin, petugas pajak atas nama negara dengan wewenangnya harus bisa membuat pungutan pajak maksimum,” jelas Pahala ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Adapun risiko korupsi yang paling mungkin terjadi adalah berupa tindak gratifikasi dan suap yang dilakukan wajib pajak ke pegawai pajak untuk menurunkan kewajiban pajaknya. (**/red)